The Single Currency : GOLD DINAR is the best solution for Muslim Country and African

Minggu, 16 Oktober 2011

40 Pemuda Indonesia Prestatif dalam Karir

“Dia (Merry Riana) mencapai satu juta dolar (sekitar 9 Milyar Rupiah) pertamanya hanya di usia 26.”

(Dimuat koran nasional Singapura, The Straits Times, edisi 26 Januari 2007; diambil dari buku “A Gift From A Friend” karya Merry Riana dan Alva Tjenderasa, Gramedia, halaman 18)
*****

Sebetulnya tulisan ini saya siapkan dalam rangka menyambut “Hari Sumpah Pemuda” minggu keempat kelak. Namun, begitu akhir September kemarin khatam membaca “A Gift From A Friend” (Gramedia-2011) versi Bahasa Indonesia (karena telah diterjemahkan ke-6 bahasa asing: Inggris, Mandarin, Melayu, Vietnam, Tagalog, dan Myanmar) karya Miliarder-prestatif-muda: Merry Riana (31 tahun) kelahiran Jakarta, 29 Mei 1980; disusul buku lanjutannya “Mimpi Sejuta Dolar” (Gramedia-2011) yang berkolaborasi dengan Penulis kawakan Alberthiene Endah; tangan saya “gatal” ingin segera berbagi mengenai fenomena kebangkitan anak muda Indonesia tersebut dewasa ini!

Setahun silam, November 2010, majalah Fortune Indonesia edisi “Life Begins Before 40” (volume 06/14 Nov/2010) merilis 40 anak muda Indonesia yang diriset tergolong prestatif dalam menggapai mimpi dan ambisi hidupnya di bidang karir sebelum berusia 40 tahun!

Berhubung ini data faktual tahun lalu, usia para Tokoh tersebut kini praktis bertambah satu tahun. Oleh karena itu, untuk menjaga keotentikannya, saya sengaja mempertahankan data usia mereka yang akan saya paparkan sekilas satu per satu. 40 orang ini terjaring dengan kriteria tertentu. Secara umum kriteria yang ditetapkan merupakan prestasi personal baik secara kualitas diri, kontribusi terhadap perusahaan, dan atau dedikasi di bidang industri yang digelutinya.

Bagi kalangan Profesional, termasuk yang bekerja di perusahaan keluarga sendiri, disyaratkan lima hal penting:
1. Mereka yang digaji dan tidak memiliki saham di perusahaan bersangkutan
2. Berada di level C (secara tingkat ekonomi)
3. Gaji mereka di atas Rp 2 Miliar per tahun (sekitar Rp 167 juta/bulan)
4. Memiliki prestasi atau performa yang bisa terlihat di perusahaan
5. Memiliki reputasi baik serta memberikan dampak baik terhadap komuntas

Sementara bagi kalangan Entrepreneur, kriteria tersebut adalah:
1. Memulai bisnis sendiri
2. Bukan bisnis keluarga atau wraisan
3. Bisnis sudah berjalan minimal 5 tahun
4. Omzet minimal Rp 10 Miliar per tahun (sekitar Rp 833 juta/bulan)

Di bawah ini data 40 orang role model dalam fast track karir yang masih muda, sukses, cerdas, dan pekerja keras tersebut berpenghasilan rentang minimal Rp 167 juta hingga Rp 833 juta/bulan tersebut; dengan rincian:
          
Dari kalangan PROFESIONAL:
1. ADRIAN A. GUNADI (34 tahun):
Direktur PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk

2. ANTON HARJANTO (37 tahun):
Direktur Kemasan Regional Riset dan Pengembangan Makanan Asia, Unilever Cina

3. ALI PERMADIONO SUMEDI (39 tahun):
Direktur Inovasi Komersial Coca-Cola Bottles Philippines, Inc

4. PAHALA N. MANSURY (39 tahun):
EVP Coordinator Finance & Strategy, Chief Financial Officer (CFO) PT Bank Mandiri, Tbk

5. CAESARIO PARLINDUNGAN (31 tahun):
Direktur Divisi Grocery Carrefour Indonesia

6. CIN CIN (34 tahun):
Direktur Channel and Small Medium Business Sales Division Hewlett-Packard (HP) Indonesia

7. FERDINAND SADELI (37 tahun):
Chief Finance Officer Bakrieland Development, Tbk

8. HENDRA LEMBONG (38 tahun):
Head of Business Development & Chief Operating Officer (COO) Trade Finance & Corporate Cash Management Deutsche Bank London

9. ISKANDAR KUNAEFI (38 tahun):
President Director PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia

10. WISHNUTAMA KUSUBANDIA (39 tahun):
Chief Executive Officer (CEO)  Trans TV (Media Broadcasting)

11. TIGOR M. SIAHAAN (39 tahun):
Managing Director & Country Business Manager Citibank Indonesia

12. PIETER LYDIAN (37 tahun):
Country Manager Dell Indonesia

13. WILLIAM HENLEY (39 tahun):
Direktur Ekuitas Ritel PT CIMB Securities, Tbk

14. ERWIN AKSA (34 tahun):
CEO Bosowa Group
          
Dari kalangan PENERUS BISNIS KELUARGA:
15. AGUS SALIM PANGESTU (37 tahun):
Wakil Presiden Direktur Barito Pacific

16. ANINDYA NOVYAN BAKRIE (36 tahun):
Presiden Direktur PT. Bakrie Telecom, Tbk

17. EIFFEL TEDJA (36 tahun):
Chief Operating Officer (COO) PT Pakuwon Darma

18. FENY DJOKO SUSANTO (33 tahun):
CEO PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart)

19. WULAN TILAAR WIDARTO (33 tahun):
Direktur Operasional PT Martha Beauty Gallery

20. SOLIHIN KALLA (34 tahun):
Direktur Pengembangan Usaha Grup Haji Kalla

21. YEANE KEET (35 tahun):
Direktur Utama PT Denpoo Mandiri Indonesia

22. HERBERT KWEE (32 tahun):
CEO PT Eurokars Chrisdeco Utama (ATPM Porsche, Rolls Royce, Mini dan Dealer BMW seri M serta Mazda)

Dari kalangan ENTREPRENEUR:
23. ARDANTYA SYAHREZA (34 tahun):
Founder PT. Marketing Komunikasi Indonesia dan K-Food Indonesia pada 2005

24. THOMAS LIE (39 tahun):
Founder My Salon pada 2004

25. HENRY INDRAGUNA (37 tahun):
Founder The Auto Bridal Indonesia pada 2002

26. IIM FAHIMA (32 tahun):
Founder PT. Virtual Consulting pada 2005

27. DENNI ANDRI (39 tahun):
Founder PT. Taka Turbomachinery Indonesia pada 1998

28. GREG CHEN (37 tahun):
Founder PT. Outsource Indonesia pada 2005

29. NAOMI SUSAN (35 tahun):
Founder Naomi Susan Group (membawahi Natural Salon, Nice Shot Studio, iNSpired Indonesia, Creative Solutions, dan Institute Optopreneur Representative Indonesia) pada 1996

30. CHRISTOPHER EMILLE JAYANATA (38 tahun):
Founder PT. Essicipta Lestari pada 1992 dan PT Pronic Indonesia pada 2007

31. JULIE SHIE (28 tahun)
Founder PT. Samudera Indah Berkatindo (SIB) pada 2002

32. OSCAR LAWALATA (33 tahun)
Founder PT Oscaroscar pada 2002

33. YOHANES HEIDY PURNAMA (31 tahun)
Founder PT NEO Mediatama

Dari kalangan AKADEMISI:
34. FIRMANZAH (36 tahun):
Dekan Fakultas Ekonomi Uniersitas Indonesia pada usia 33 tahun

35. NELSON TANSU (36 tahun):
Dosen di Lehigh University Pennsylvania dengan gelar Ph.D di University of Wisconsin, Madison, pada usia 25 tahun

Dari kalangan PEMBICARA/MOTIVATOR:
36. BONG CHANDRA (23 tahun):
Motivator Termuda pada usia 18 tahun sekaligus Founder Bong Chandra Success System

Dari kalangan ARTIS/SENIMAN:
37. NYOMAN MASRIADI (37 tahun):
Seniman kontemporer paling menjanjikan versi majalah Sotheby’s International Preview

38. PUTU SUTAWIJAYA (39 tahun):
Salah satu Seniman kontemporer terbaik versi Philip Morris Indonesia Art Awards dengan harga lukisan termahal

Dari kalangan INDUSTRI MUSIK/HIBURAN:
39. AHMAD DHANI (38 tahun):
Founder Republik Cinta Management (RCM) pada 2007; Owner The Rock Café, Bar, & Club; dan Owner Ahmad Dhani School of Rock

Dari kalangan OLAHRAGAWAN:
40. CHRIS JOHN (31 tahun):
Petinju termahal di dunia

Satu hal menarik, ke-40 orang ini sebagaimana anak-anak muda sukses di belahan dunia lainnya, memiliki kesamaan sebagai berikut:
1. Mereka memiliki HASRAT dan MIMPI
2. Sedari muda gemar MENGGEMBLENG DIRI dan MENGASAH KEMAMPUAN
3. Mereka MANDIRI dan TAHAN BANTING
4. Mereka juga GIGIH BELAJAR
5. Berpikir CEPAT, KREATIF, dan INOVATIF
6. Mempunyai kemampuan dalam MEMBUAT TREN
7. Mampu melihat PEKEMBANGAN 5 TAHUN MENDATANG dan menariknya ke masa kini

Dalam redaksi lain; fenomena fast-tracker ini menurut Budi Dewobroto, Principal PT Amrop Hever Indonesia (sebuah perusahaan executive search), merupakan generasi X yang secara internal memang mempunyai karakter berbeda dari generasi sebelumnya, karena:
1. Lebih TERBUKA
2. Lebih PRAGMATIS
3. Lebih FLEKSIBEL
4. Lebih BEBAS
5. Lebih SELF MOTIVATED
6. Lebih mudah BERADAPTASI dengan TEKNOLOGI
7. Lebih KREATIF

Wah, padahal jika majalah franchise Bisnis global prestisius sekaliber FORTUNE, yang satu grup dengan majalah TIME asal negeri Paman Sam dan telah berdiri sejak tahun 1930 itu; melakukan riset ulang untuk periode 2011; sepertinya Pedangdut Ayu Tingting masuk kategori, tuh! Apalagi setelah tahun ini menjadi rising star di blantika industri hiburan Indonesia, setelah fenomenal RBT-nya “Alamat Palsu” konon telah terjual sebesar 1 Milyar… Hehehehe… (^_^)d

Besar harapannya, tulisan sederhana saya ini bisa mempertahankan semangat kita untuk terus mencetak prestasi, dimanapun kita berkarya….
*****

EPILOG
Saya sangat terkesan dengan buku Merry Riana yang tadi di prolog saya singgung. Kalimat yang paling menggugah itu diantaranya (hal.53-54):
“…saya bisa berubah dari seorang perantau yang tidak memiliki modal, kenalan, dan keterampilan yang berarti sampai bisa menjadi seorang pengusaha miliarder, penulis buku terlaris, dan motivator wanita no.1 di Asia.”

“…bahwa kita semua sebenarnya mampu untuk mencapai kesuksesan luar biasa di dalam hidup ini, ASAL KITA PERCAYA.”

 

Halal dan Haram dalam Islam

Case D1 Group 5 How to Count GDP, Inflation and it’s Effect


[BASHAR2] CASE 3C GROUP 5 About Reverse Ratio, Money Market and Bank's Bond


Sabtu, 15 Oktober 2011

Alqur'an dibacakan dengan Imam Mesjid Nabawi

Just Share, Moga Bermanfaat  www.tanzil.net

Kritik terhadap Produk Commodity Murabahah Product (CMP) Bag 1

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang bersumber dari Al-quran dan An-sunnah memiliki tiga landasan utama agar semuanya berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah swt. Tiga landasan itu adalah ‘aqidah yang mana mencerminkan keimanan seseorang, kedua syariah. Untuk syariah ini memiliki dua sapek yaitu ibadah (hukum yang berhubungan dengan tatacara pengabdian hamba kepada tuhan), kedua muamalah (hukum yang mengatur tatacara berhubungan yang bersifat social masyarakat), ketiga adalah akhlaq yang mewujudkan kode moral dan etika seorang muslim [1].

Menurut para ulama fikih dalam masalah syariah ‘ibadah kemudian muncul kaidah yang berbunyi:

الأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ وَالإِتِّبَاعُ

“prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah menunggu (dalil) dan mengikutinya”

Artinya ibadah baru boleh dilakukan bila ada dalil yang memerintahkannya, dalam ibadah yang telah rinci penjelasannya tidak boleh adanya ijtihad. Sedang dalam syariat muamalah muncul kaidah:

الأَصْلُ ِفي المُعَمَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“ prinsip dasar dalam bidang muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Artinya segala muamalah yang direkayasa oleh manusia itu dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak bertentangan dengan tujuan syariah yang terkadung dalam al-qur’an dan as sunnah[2].

Dalam kehidupan baik muamalah ma’allah maupun muamalah ma’a an-nas, ketiga aspek ini bersifat menyatu dan saling berkaitan, tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya[3]. Untuk kehidupan sosial ekonomi, termasuk sistem keuangan dan instrumennya masuk dalam pengaturan syariah muamalah. Asy’arie menyatakan bahwa segala tindakan manusia didunia ini tidak terlepas dari pengabdiannya pada Allah. Maka dari itu semua aktivitas senantiasa harus mencapai tujuan yang dikehendaki syara’ (maqasid syariah). Jika semua aktivitas itu sesuai dengan tujuan maqasid syari’ah, dapat dipastikan bahwa muamalah tersebut dapat diterima oleh al-qur’an dan as-sunnah. Dan sebaliknya jika bertentangan dengan maqasid syariah maka muamalah tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, dinakmika vertical dan horizontal[4] dalam bidang muamalah (ekonomi) merupakan “aqidah ekonomi islam”[5].

Segala tindakan (tasarruf) dalam Islam harus berporos pada maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat) Islam yang tinggi dan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia serta menolak kemudharatan atas mereka. Semua transaksi-transaksi tersebut harus merealisasikan atau mencerminkan fungsi ta’abbudi-nya kepada Allah sebagai kalifah dimuka bumi. Selain itu juga transaksi tersebut harus merealisasikan fungsi ekonominya dalam mewujudkan pertumbuhan, kesejahteraan, dan saling menukar kemanfaatann dalam menjalankan fungsi sosialnya[6]. Semua aturan dari tiga aspek tersebut harus berjalan tidak bisa menghukumi suatu perbuatan dengan salah satu aturan saja.

Dalam kehidupan modern sekarang ini berbagai jenis transaksi keuangan islam berkembang dan terspesialisasi dengan konsep yang komplek sekali. Industri keuangan yang paling berkembang adalah industri perbankan Islam kemudian disusul oleh pasar modal Islam dan bursa efek Islam. Dalam bursa komoditi berjangka pun tidak mau ketinggalan hal ini terbukti dengan adanya commodity trading. Produk future trading ini direkayasa untuk lebih memperluas instrument pasar uang antar bank syariah yang lazim diterapkan pada Bank Syariah diluar negeri[7], salah satunya adalah commodity murabahah product (CMP).

Konsep commodity murabahah product (CMP) ini di Indonesia tergolong baru dikenal setahun terakhir ini, berbeda dengan luar negeri. Contohnya Malaysia dan Timur Tengah sudah memakai produk ini dalam pasar keuangan Islamnya. Di Indonesia konsep CMP ini baru di usung tahun lalu, dan masih dalam pembahasan DSN MUI.

Dalam situs icmi mengutip dari situs berita menafn.com Senin, (18/6/07) menyebutkan tren pembiayaan komoditas Murabahah terus meningkat di Malaysia. Sejalan dengan berkembangnya tren pembiayaan perdagangan komoditas berbasis akad murabahah di dunia yang telah berkembang sejak tiga dekade terakhir. Hingga pertengahan Juni tahun 2007, nilai pasar komoditas murabahah diestimasi mencapai 1,2 triliun dolar AS lebih. Besarnya nilai pasar komoditas Murabahah, dipicu semakin banyaknya pelaku bisnis perdagangan internasional yang melakukan transaksi komoditas berbasis akad murabahah. sehingga membuat para praktisi perbankan Indonesia tergiur untuk ikut andil didalamnya[8].

Secara umum, konsep produk yang ditawarkan di indonesia adalah deposito fixed return yaitu menjaring dana masyarakat oleh bank syariah untuk ditempatkan pada sejumlah komoditas dengan menggunakan akad murabahah. Sehingga memungkinkan bank syariah mendapatkan return tetap dari pembiayaan komoditas. Selanjutnya, bank syariah dapat memberikan return tetap bagi nasabah commodity murabahah product (CMP).

Dalam praktiknya konsep ini banyak mendapat kritikan dari para akademisi. Karena di anggap tidak sesuai dengan tujuan ekonomi Islam sebenarnya. Masalah yang disoroti adalah akad yang dipakai dalam transaksi ini menggunakan akad tawarruq atau bai’ inah, yang mana keduanya kontroversi dan masih dalam perdebatan dikalangan ulama.

Namun tidak hanya dari akad apa yang digunakan, perlu dipertanyakan juga adalah yang menjadi objek transaksi ini karena produk ini berkaitan dengan futures, kedua apakah produk ini sesuai dengan tujuan syariat (maqasid syariah) dalam berekonomi? Karena dalam ekonomi Islam segala transaksi bisnis harus berbasis pada sektor riil dan harus menunjukan terciptanya barang dan jasa yang merefleksikan penciptaan kekayaan bukannya transfer kekayaan[9]. Karena penciptaan kekayaan memiliki peranan yang sangat mendasar bagi kelangsungan hidup manusia[10]. Hal sesuai dengan tujuan ekonomi islam yaitu falah baik didunia dan di akherat. Aktifitas transfer kekayaan (non produktif) hanya akan memperkecil perputaran barang dan jasa. Kegiatan ini sudah pasti tidak sejalan dengan tujuan maqasid syariah[11].

Begitu juga apa motif sebenarnya yang melatar belakangi munculnya transaksi ini? Contohnya dalam situs pkh-online.net (17/12/07) menyebutkan bahwa April 2007 lalu, Bank Negara Malaysia (BNM), meluncurkan program komoditas murabahah atau Commodity Murabahah Program (CMP) dengan melibatkan peran Securities Commission of Malaysia, Bursa Malaysia, dan pelaku industri. CMP Malaysia tersebut diperlakukan sebagai skim manajemen likuiditas overnight bagi bank syariah dan juga sebagai deposito jangka pendek. Dari pernyataan ini bisa dilihat apa sebenarnya motif dasar adanya transaksi ini yaitu mendapatkan uang dengan cepat.

Kekomplekan dan terspesialisasinya system keuangan saat ini khususnya dalam bidang bursa komoditi berjangka perlu adanya tuntutan hukum fiqh yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar bagaimana hukum bertransaksi dalam bursa komoditi berjangka sebagai salah satu agenda islamisasi ilmu ekonomi. Namun untuk memecahkan masalah dan mengambil kesimpulan hukum tentang bursa komoditi berjangka ini tidak cukup hanya berdasarkan satu landasan saja yaitu landasan syariat tetapi juga harus mempertimbangkan landasan lain yaitu aqidah dan nilai akhlaq atau moral.

Mungkin saja secara legalitas hukum akad-akad yang digunakan dalam rekayasa produk tersebut sah jika dilihat satu persatu. Namun bagaimana jika dilihat secara makro mungkin saja tidak sesuai dengan maqasid syariah. karena ketika niat atau motif seseorang dalam melakukan transaksi itu telah menjadi sebuah trend dan dapat dibuat grafiknya, maka niat atau motif yang semula tidak dapat diketahui keluar dengan sendirinya dan menjadi jelas. Hal ini juga dapat menjelaskan ‘illat kenapa ketika zaman Nabi Muhammad SAW melarang berbagai jenis jual beli seperti jual beli buah yang masih berbentuk bunga. Karena motif dibelakang itu adalah untuk melakukan spekulasi. Spekulasi inilah yang membuat dilarangnya jual beli seperti itu. Begitu juga efek apa yang akan terjadi ketika transaksi tersebut ada perlu menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu hukum yang berkaitan dengan sebuah produk.

Produk ini tetap berjalan meskipun mendapat kritikan dari para ulama dan bahkan pada majma’ fiqh akademc di Jeddah ke 17 konsep tawarruq telah dilarang penggunaannya. Namun beberapa bulan lalu tepatnya bulan April 2008 HSBC Amanah Syariah bekerjasama dengan danamon syariah memperkenalkan produk commodity murabhah product (CMP) ini. Produk ini menurut Abushama telah mendapat persetujuan dari BI dan DSN[12]. Berbicara CMP saat tidak bisa terlepas dari perbincangan futures dan segala transaksi yang terkait. Futures sendiri secara aklamasi oleh fiqh akademi islam telah dilarang.

Persoalan futures trading (bursa komoditi berjangka) khususnya commodity murabahah product (CMP) sebagaimana yang telah diuraikan diatas, adalah persoalan yang baru muncul di abad modern, yang secara pasti tidak ditemukan dalil yang rinci yang berbicara tentang ini. Oleh karena itu berangkat dari uraian diatas maka penulis tertarik melakukan penelitian yang lebih mendalam tentang konsep CMP ini dari sudut pandang yang berbeda. Untuk itu dalam penelitian ini penulis mengambil judul : “kritik terhadap commodity murabahah product (CMP)”

[1] Tarek El-Diwany, the problem with interest; system bunga dan permasalahannya, Akbar media eka sarana, Jakata, 2005 hal 161-162

[2] Nasrun Haroen Perdagangan saham di bursa efek; tinjauan hukum islam. Kalimah, Jakarta, 2000 hal 8-9

[3] Ibid, hal 7

[4] Yang dimaksud dengan “dinamika vertical ekonomi islam” adalah transendensi pemilikan kekayaan yang diperoleh melalui bekerja sebagai realisasi kewajiban agama, sehingga setiap pekerjaan dan usaha membangun kegiatan ekonomi selalu tidak terlepas dari dimensi moralitas dan mencari ridha Allah. Sedang dinamika horizontal ekonomi islam’ adalah makna social dari bekerja dan kemajuan kegiatan usaha, baik dalam pengertian perluasan usaha ataupun kaitannya dengan kewajiban social kepada sesama.

[5] Musa asy’arie, Islam etos kerja pemberdayaan ekonomi ummat, yogyakarta: lembaga studi filsafat islam,1987, hal 68, dikutip oleh Nasrun Haroen, Op.Cit, hal 10

[6] Husein syahatah dan athiyyah Fayyad, Bursa efek; Tuntunan islam dalam transaksi di pasar modal. Terj A. syakur. Pustaka progesssif. Jakarta 2004 hal 68

[7] Soewardi Yusuf, comodity trading sebagai alternatif instrument Solusi likuiditas pada perbankan syariah, Karim review, special edition January 2008 hal 6

[8] ”Konsep CMP menggunakan akad bai inah yang masih kontroversi” http://pkh-online.net/index.php?action=fatwa.detail&id=20&PHPSESSID=d10dde39572b0ff3b980c489992cff32. Diposting 17/12/07 11:42

[9] Yang dimaksud dengan “penciptaan kekayaan” disini adalah transaksi bisnis yang menghasilkan produk barang dan jasa yang memungkinkan seseorang itu hidup, dengan mendapat nilai tambah yang sesuai dengan syara’. Sedang “transfer kekayaan” adalah transaksi yang hanya memindahkan kekayaan yang tidak merefleksikan terjadi penciptaan barang dan jasa (contohnya spekulasi, judi, korupsi, bunga) dan memungkinkan seseoarng terdzolimi.

[10] Tarek El-Diwany, Op.cit. hal 122

[11] http://abiaqsa.blogspot.com/2007_08_01_archive.html

[12] “HSBC Amanah Syariah Luncurkan Komoditi Murabahah” http://economy.okezone .com/index.php/ReadStory/2008/04/03/21/97305/hsbc-amanah-syariah-luncurkan-komoditi murabahah Kamis, 3 April 2008 – 16:14 wib

Al-Quran dan Kumpulan Hadist

Just Share..., Al-Quran dan Kumpulan Hadist, Semoga Berguna  -->  http://id.lidwa.com/app/